25 Juni 2013

Pro Kontra Penghapusan Pintu Driver pada Bus

Assalamualaikum... Kali ini saya mau share ke kalian tentang pro kontra yang timbul dengan adanya peraturan yang mengharuskan karoseri untuk tidak 'memberi' pintu untuk driver. Dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada fanspage www.bismania.org yang telah memberikan bahan pembahasan untuk post saya kali ini.

Ide tentang peniadaan pintu driver ini bermula ketika kecelakaan yang melibatkan sebuah bis pariwisata di daerah Situbondo, Jatim. Bis tersebut mengalami kecelakaan dan akhirnya terbakar, dengan semua penumpang masih ada di dalam bus dan akhirnya semua penumpang ini terbakar hidup-hidup. Ini terjadi karena bis tersebut menggunakan pintu hidrolik yang hanya bisa dibuka dengan cara menekan tombol di dashboard. Namun dalam kecelakaan ini,driver melarikan diri entah kemana, dan tidak membukakan pintu penumpang yang hanya bisa dibuka dengan menekan tombol tadi. Ini membuat Kementerian Perhubungan bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.403/4/14/DRJD/2007 tanggal 5 Mei 2007 tentang Peniadaan pintu driver yang ditujukan kepada :
1. Ketua Umum DPP Asosiasi Karoseri Indonesia
2. Para Pimpinan Perusahaan Karoseri Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan / LLAJ Propinsi Seluruh Indonesia.

Isi surat tersebut adalah :

1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan; b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan kedepan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.

3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Pertanyaan besarnya adalah, seberapa efektifkah himbauan Dirjen Perhubungan Darat tersebut ? Karena faktanya bis-bis keluaran terbaru ada yang mengikuti himbauan tersebut, tapi ada juga yang tidak. Jelas terlihat bahwa sebenarnya keberadaan pintu driver masih dibutuhkan. Masih banyak PO yang memilih tetap memakai pintu driver, meskipun harus menanggung biaya tambahan untuk pembuatan pintu driver (karena harga standar dari karoseri adalah harga tanpa adanya pintu driver). Dan bukan rahasia lagi, bahwa untuk pengurusan kir, PO juga harus mengeluarkan “biaya siluman” ke oknum petugas sebagai kompensasi pemakaian pintu driver. Yang menjadi pro kontra adalah : Pihak PO dan masyarakat sebenarnya mendukung kebijakan baru ini, untuk meningkatkan tanggung jawab para driver mereka, namun di sisi lain, para driver pasti mengalami kesulitan dalam hal perawatan mesin, terutama pada bis yang bermesin belakang, karena mau tidak mau, para driver harus bolak-balik untuk menghidupkan mesin melalui pintu kiri dan kembali ke kompartemen mesin di bagian belakang bis, hanya untuk memeriksa kerusakan pada mesin. Menurut saya pribadi, sebenarnya pintu driver harus tetap ada, untuk memudahkan driver dalam merawat mesin. Tapi, pihak PO juga harus konsisten dalam menanamkan sifat bertanggung jawab kepada seluruh driver-nya, agar di kemudian hari, saat terjadi kecelakaan tidak ada yang merasa dirugikan.

Itu pendapatku, bagaimana pendapatmu ? See you on the next post,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan...